VoxNova UBM: Kunjungan Industri Mega Talkshow Suara Nusantara

Jakarta, 2 September 2026 — Klub VoxNova mengadakan kegiatan Kunjungan Industri dan berkesempatan untuk mengikuti salah satu jaringan televisi swasta digital di Indonesia, Nusantara TV, dalam acara Suara Nusantara dengan tema “Harap-Harap Cemas, RUU Perampasan Aset”. Suara Nusantara merupakan sebuah forum diskusi yang membahas kebutuhan Indonesia terhadap instrumen hukum yang lebih kuat. Dikemas secara dinamis, interaktif, dan bertanggung jawab, program “Suara Nusantara” hadir sebagai ruang dialog publik yang menyatukan tiga lapisan diskusi sekaligus antara para narasumber yang kredibel, suara masyarakat yang terdampak langsung, serta panel penonton di studio yang mewakili beragam latar belakang. Siaran langsung dengan tema “Harap-Harap Cemas, RUU Perampasan Aset” dimeriahkan oleh para narasumber dengan jabatan serta latar belakang yang beragam, yaitu Abraham Samad selaku Mantan Ketua KPK; Yunus Husein selaku Mantan Kepala PPATK; Hariqo Satria selaku Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI; Feri Amsari selaku pakar hukum tata negara; Juniver Girsang selaku Ketua Dewan Pembina Peradi SAI; Yenti Garnasih selaku pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang; serta Anisha Dasuki selaku pembawa acara Suara Nusantara.
“Saya belum setuju bahwa undang-undang ini harus di undangkan karena konsepnya masih belum jelas. Kalau di resmikan segera ini tidak akan menjadi obat mujarab untuk memberantas korupsi” Ujar mantan Ketua KPK Abraham Samad. Menurutnya pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada memenjarakan pelaku, tetapi juga bergerak menuju pemulihan aset. Kekhawatiran terbesarnya adalah ketika kewenangan perampasan aset diberikan kepada sistem penegakan hukum yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. “Undang-undang ini dapat berubah menjadi alat untuk menyerang pihak tertentu apabila sistem peradilannya sendiri belum benar-benar bersih” Tegasnya.

Pandangan lain disampaikan Yunus Husein. Mantan Kepala PPATK tersebut menjelaskan bahwa gagasan mengenai RUU Perampasan Aset tidak muncul tanpa alasan. Negara selama ini menghadapi persoalan dalam mengejar aset hasil kejahatan karena aset tersebut dapat dipindahkan, disembunyikan, bahkan dialihkan melalui berbagai pihak maupun perusahaan. “Ya makannya pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum pelakunya. Kita telusuri aliran keuangan dan aset penting untuk mengetahui ke mana hasil kejahatan berpindah serta siapa saja yang berada di baliknya.” Ujarnya.

Diskusi semakin menarik ketika para pakar mempertanyakan draf undang-undang perampasan aset yang belum dibuka secara resmi untuk publik. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan substansi gagasan RUU Perampasan Aset sebenarnya tidak banyak dipermasalahkan. Yang menjadi persoalan adalah proses pembentukannya. Feri mempertanyakan bagaimana para ahli dan masyarakat dapat memberikan masukan apabila draf terbaru justru belum dibuka secara luas. Ia menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang “misterius”, karena undang-undang yang nantinya memberikan kewenangan besar kepada negara seharusnya dibentuk melalui partisipasi bersama. “Bagaimana cara memahami persoalan dalam masyarakat jika drafnya saja belum dibuka?.” Tegasnya
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset menghadirkan sebuah harapan besar dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Pesan utama yang dibawakan sudah jelas, yaitu memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan serta aset yang diperoleh dari tindak kejahatannya. Namun, keinginan untuk memberikan hukuman yang tegas kepada koruptor tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak warga negara. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus disusun secara matang, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
Bagi VoxNova, kunjungan industri ke Nusantara TV akhirnya menjadi pengalaman yang memberikan pemahaman bahwa komunikasi publik bukan hanya mengenai bagaimana sebuah informasi disampaikan kepada khalayak. Lebih dari itu, komunikasi juga menjadi bagian dari proses masyarakat memahami persoalan, mempertemukan perbedaan pandangan, dan membentuk cara melihat sebuah isu. Dengan demikian, kunjungan ini meninggalkan pelajaran bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan mengenai seberapa tegas negara memberikan hukuman kepada koruptor. Di balik tuntutan untuk memulihkan aset negara, terdapat pertanyaan yang lebih mendalam yaitu bagaimana demokrasi memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam batas hukum dan tidak mengorbankan hak warga negara yang sah.
Kegiatan kunjungan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bunda Mulia menjadi bukti implementasi universitas untuk selalu memberikan pengalaman dan pengetahuan industri bagi mahasiswa. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan untuk memperkuat pengetahuan akademis terkait proses produksi siaran televisi di balik layar, serta memperkuat pengetahuan umum terkait informasi yang menjadi topik bahasan. VoxNova, sebagai salah satu klub aktif Program Studi Ilmu Komunikasi, senantiasa turut memastikan bahwa setiap anggota klub, mampu menjadi insan praktisi komunikasi penyiaran yang menyebar luaskan berita yang aktual dan terpercaya.
Penulis Artikel: Gilbert Malvin Aryanto
Editor: Michael Christie
Informasi lebih lanjut : [email protected]
KAMPUS ANCOL
Jalan Lodan Raya No.2, Jakarta Utara 14430
No Telp: 021 690 9090
KAMPUS SERPONG
Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Alam Sutera, Tangerang, Banten 15143
No Telp: 021 8082 1428
Temukan juga kami di berbagai platform media sosial di bawah ini:
https://www.instagram.com/ubmuniversity
https://www.youtube.com/@UniversitasBundaMulia
https://www.tiktok.com/@joinubm
https://api.whatsapp.com/send/?phone=6281110569090&text&type=phone_number&app_absent=0
Universitas Bunda Mulia, Bridging Education to the Real World! ✨
READ MORE
