Sabtu, 17 Februari 2024 Program Studi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akuntansi mengadakan kegiatan kuliah umum perpajakan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom dengan narasumber praktisi dibidangnya, yaitu Bapak Arif Muhammad Najib. Beliau merupakan penyuluh pajak dari kanwil DJP Jakarta Utara dan dipandu oleh Ernie Riswandari, selaku moderator.
Acara tersebut dimulai pada jam 09.00 – 11.00 WIB . Penyampaian materi berlangsung selama kurang lebih 90 menit mengenai “Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh pasal 21 dalam PMK 168 Tahun 2023”.Setelah itu dilanjutkan dengan tanya jawab antara mahasiswa dengan narasumber. Pelaksanaan kuliah umum perpajakan ini dapat terlaksana berkat Kerjasama prodi akuntansi UBM dengan Kanwil DJP Jakarta Utara.
Kesimpulan materi yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dua peraturan yang signifikan dalam ranah pajak, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kedua peraturan ini membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 21.Tujuan utama dari regulasi tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak, sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak. Tujuan kedua peraturan itu adalah untuk memudahkan penerima penghasilan (pejabat/pegawai dalam melakukan PPh) atas penghasilannya sehingga tercipta mekanisme check and balance. Selanjutnya, PMK dan PP tersebut juga bertujuan memudahkan sistem administrasi perpajakan dalam melakukan validasi dan perhitungan pajak.
UBM, Bridging Education to the Real World!