Corporate Tax Services: Peran Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Jakarta, 9 Desember 2016 – “Bridging Education to the Real World” merupakan slogan Universitas Bunda Mulia yang menjadi dasar utama bagi Program Studi Akuntansi untuk menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dengan dosen tamu yang merupakan praktisi atau ahli di bidangnya yang tentunya terkait dengan mata kuliah inti akuntansi. Untuk ini, pada hari Jumat, 9 Desember 2016 menjelang akhir perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2016-2017, Prodi Akuntansi bekerja sama dengan HIMA ACCASIA mengadakan Kuliah Umum Perpajakan dengan tema “Corporate Tax Services: Peran Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak”.
Bapak Fandy Chaya, SE., SH., M.Si didampingi oleh Bapak Kardinal, S.Kom., MMSI, CCNA Certified selaku praktisi perpajakan dari Kantor Konsultan Pajak PB Taxand hadir atas undangan Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia untuk memberikan materi kuliah umum perpajakan. Peserta yang hadir adalah sebanyak 113 mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Bunda Mulia yang berasal dari Semester 1, 3, 5, dan 7 dan dibantu oleh 9 orang mahasiswa sebagai Panitia Kuliah Umum yang berasal dari HIMA ACCASIA. Kuliah umum ini dipandu oleh Bapak Budi Kurniawan SE., MA., M.Ak., CMA, Dosen Tetap Universitas Bunda Mulia, selaku moderator.
Kuliah umum dimulai dari proses registrasi pada pukul 13.00 dan kemudian dibuka oleh Catherine Tania dan Joshua Kevine yang bertugas sebagai MC di acara ini. Setelah ramah tamah dengan peserta Kuliah Umum, Bapak Refianto, SE., MM. selaku Sekretaris Program Studi Akuntansi memberikan kata sambutan dan dilanjutkan oleh Bapak Budi Kurniawan yang membacakan dan memperkenalkan narasumber Kuliah Umum Perpajakan ini, Bapak Fandy Chaya yang akan memaparkan materi selama kurang lebih 1.5 jam.
Bapak Fandy merupakan praktisi perpajakan yang memiliki pengalaman kurang lebih selama 15 tahun. Selain memiliki latar belakang akademis Akuntansi, Beliau juga melanjutkan studinya di bidang hukum sehingga memiliki Tax Attorney License dari Indonesian Tax Court dan ijin untuk beracara di Pengadilan dari Indonesian Advocates Association (PERADI). Pemaparan materi dimulai dari pembahasan terkait konsultan pajak yang tediri atas: (1) Menjadi konsultan pajak; (2) Pengetahuan teknis yang wajib dikuasai; (3) Professional development; (4) Soft skills yang wajib dikuasai; (5) Pekerjaan staf junior konsultan pajak; (6) World class tax consultant; (7) Trusted advisor; (8) Credibility, reliability, & intimacy; (9) self-orientation; (10) Jasa perpajakan, dan; (11) Jenis jasa Konsultan Pajak. Materi-materi ini dibawakan secara interaktif oleh Bapak Fandy dan para peserta terlihat antusias menyimak pemaparan narasumber. PPT Kuliah Umum Perpajakan 09-12-16
Acara kemudian memasuki sesi tanya jawab yang disambut baik oleh para peserta sebagai berikut. Magdalena, mahasiswi semester 3, bertanya mengenai perlakukan pajak terhadap perusahaan-perusahan berbasis teknologi seperti Google, OLX, dan Facebook. Erna Wijaya, mahasiswi semester 7, bertanya mengenai terbukanya informasi perbankan untuk Dirjen Perpajakan yang akan diterapkan mulai tahun 2018 dan kompetensi/hardskill/softskill yang paling dibutuhkan dalam menjadi konsultan pajak. Muhammad Haical Fadari, mahasiswa semester 7, bertanya mengenai hubungan antara konsultan pajak dan fiskus (petugas pajak) terutama dalam menghadapi kasus perpajakan. Terakhir, Yuta Zefanya, mahasiswi semester 3, bertanya mengenai perbedaan antara tax amnesty dan sunset policy, dan kebijakan perpajakan manakah yang terbaik di antara keduanya. Bapak Fandy kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan sangat baik sampai waktu yang tersedia habis . Sebagai bentuk apresiasi, Bapak Fandy memberikan cinderamata untuk para penanya yang telah berpartisipasi.
Acara kemudian ditutup dengan kesimpulan oleh moderator dan pemberian token of appreciation kepada Bapak Fandy Chaya sebagai narasumber oleh Bapak Budi Kurniawan selaku perwakilan dari Universitas Bunda Mulia.
Go Biemers!