Pajak merupakan hal yang melekat erat dalam kehidupan manusia, baik dalam hal yang menyangkut kehidupan sehari-hari secara pribadi maupun pekerjaan. Tidak sedikit masyarakat yang kurang mengetahui tujuan pembayaran pajak, perhitungan pajak yang harus dibayarkan, hingga sanksi pajak. Pemahaman akan pajak dapat sangat membantu hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP). Dalam pekerjaan, seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan pajak akan sangat dituntut pemahamannya akan pajak. Tidak jarang juga keikutsertaan para peserta dalam pelatihan Brevet pajak bertujuan untuk persiapan dalam mengambil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP). Pengajar pelatihan Brevet biasanya berasal dari konsultan pajak yang sangat memahami seluk beluk tentang pajak.
Banyak pelatihan yang dilaksanakan untuk mengakomodir pemahaman dan pengaplikasian pajak dan perhitungannya. Berbagai latar belakang pendidikan dan posisi pekerjaan tidak sedikit yang mengambil kegiatan ini, khususnya pajak yang berhubungan dengan pajak pribadi maupun perusahaan (badan). Brevet A biasanya mencakup pembahasan dasar hingga ketentuan perpajakan (pajak penghasilan) Orang Pribadi (OP), seperti Ketentuan umum (tentang tata cara) Perpajakan (KUP), PBB, BPHTB, Bea Materai dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Sedangkan Brevet B biasanya mencakup pembahasan dasar hingga menengah seperti ketentuan perpajakan badan (perusahaan), misalnya Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 maupun 1107 PUT, Akuntansi Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Bagi anda yang membutuhkan pelatihan BREVET A/B, Bunda Mulia Learning & Development Centre (BMLDC) akan mengadakan Pelatihan BREVET A/B yang akan dimulai pada tanggal 24 Februari 2018. Informasi detail dapat mengklik tautan berikut: https://www.ubm.ac.id/pelatihan-brevet-ab/.
-bmldc-