Pertemuan ketiga berlangsung pada 10 Maret 2018 ini tidak kalah seru yaitu membahas mengenai PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Dalam menangkap materi ini peserta sangat fokus dan penuh konsentrasi.
Materi tersebut dibawakan langsung oleh Bapak Daniel Peterson selaku Konsultan Pajak yang sangat berpengalaman. Peserta yang hadir sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan beliau, karena beliau juga sangat menguasai kelas terutama materi sehingga penyampaian materi berlangsung dengan lancar dan peserta dapat menguasai setiap materi dengan baik untuk persiapan Ujian di minggu berikutnya.
-bmldc-