Pertemuan kedua yang jatuh pada Sabtu, 3 Maret 2018 ini dibawakan langsung oleh Bapak Alfred Peterson. Beliau merupakan salah seorang Konsultan Pajak yang sudah terdaftar namanya sejak 2016 yang lalu. Pada pertemuan kedua kali ini, beliau membahas mengenai PPh OP, yaitu salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
PPh OP menuntut peserta untuk dapat membedakan dengan baik antara Subjek Pajak dan Objek Pajak. Ada beberapa peserta yang masih kebingungan apa perbedaan diantara keduanya. Selain itu peserta juga harus memahami mengenai tujuan dari PPh OP yang mana tujuannya sendiri adalah untuk meningkatkn kesetaraan pendapat. Peserta masih sangat antusias dalam memahami hal-hal mendasar seperti ini. Peserta dapat dengan bebas mengajukan setiap pertanyaan mengenai materi yang dirasa kurang dipahami oleh peserta.
-bmldc-