Universitas Bunda Mulia – Kampus Serpong
Pada 10 Maret 2021, Program Studi Akuntansi Universitas Bunda Mulia Kampus Serpong bekerja sama dengan Hima Accasia mengadakan kegiatan Kuliah Umum bersama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Utara secara online melalui platform Zoom dengan tema “Sosialisasi Undang – Undang Bea Materai.” Kegiatan ini dihadiri oleh peserta Kuliah Umum yang secara umum adalah mahasiswa/i semester 2 program studi akuntansi dan secara khusus adalah mahasiswa yang mengambil mata kuliah Perpajakan (AKF04). Peserta sangat bersemangat dalam mengikuti kegiatan ini, yang mana kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa/i dalam hal ilmu pengetahuan yang relevan dengan situasi terkini.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Lisya Agustine selaku MC pada kegiatan Kuliah Umum Pajak #1, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan dari Miss Lilis Susilawaty, S.E., M.M. selaku Manajer Akademik 1 dan Perwakilan dari Prodi Akuntansi. Kata sambutan selanjutnya diberikan oleh Bapak Moersalim selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, serta perwakilan dari pihak DJP Kanwil Jakarta Utara.
Setelah kata sambutan diberikan, kegiatan selanjutnya diserahkan oleh MC kepada moderator, yaitu Ibu Annisa Larasati Pranadita selaku perwakilan dari pihak DJP. Setelah dipersilahkan, moderator langsung mengajak peserta untuk bermain games di salah satu web digital Quzziz sebagai patokan seberapa jauh pengetahuan peserta terkait materi yang akan dipaparkan oleh narasumber nantinya. Setelah sesi games selesai, moderator menjelaskan profil dari narasumber, yaitu Ibu Fanny Elviana selaku Pelaksana Bimbingan dan Pelayanan Konsultasi. Pemaparan materi pun diawali dengan penjelasan dasar mengenai Undang – Undang Bea Materai, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang objek, tarif, dan saat terutang Bea Materai. Selain itu, dijelaskan pula mengenai pihak yang terutang dan siapa saja yang termasuk ke dalam pemungut Bea Materai. Semua dijelaskan secara mendetail hingga pemaparan terkait dengan bagaimana cara kita membedakan antara materai asli dan palsu khususnya Materai 10.000 (terbaru).
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta Kuliah Umum sebagai penanya dengan Pihak DJP Kanwil Jakarta Utara selaku pemberi informasi. Dari seluruh rangkaian kegiatan Kuliah Umum ini dapat disimpulkan bahwa Undang – Undang Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Setelah seluruh sesi tanya jawab, sebagai penutup dalam acara Kuliah Umum Pajak #1, moderator mengajak peserta untuk kembali memasuki sesi games di web digital Quizziz. Kemudian moderator memberikan kembali waktu dan kesempatannya kepada MC. Kegiatan ditutup dengan pemberian Token of Appreciation kepada Ibu Fanny Elviana selaku narasumber oleh Miss Lilis Susilawaty, S.E., M.M. dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Akhir kata, semua rangkaian kegiatan Kuliah Umum ini berjalan dengan baik dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Dosen Program Studi Akuntansi, kepada Ibu Fanny Elviana dan Bapak Y. Trisno Ujianto selaku narasumber, untuk Ibu Annisa Larasati Pranadita selaku moderator, serta kepada peserta kegiatan atas waktu, tenaga, dan kerja samanya dalam memeriahkan kegiatan Kuliah Umum Pajak #1
Salam SOF!
Dokumentasi: