Pada tanggal 10-14 Agustus 2015, salah seorang Dosen Program Studi Hospitality dan Pariwisata mengikuti kegiatan Pelatihan Auditor Pariwisata Bidang Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang didanai oleh Kementerian Pariwisata. Kegiatan Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 10-14 Agustus 2015.
Kegiatan ini berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata dimana tujuan pembangunan kepariwisataan antara lain meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata Indonesia dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggungjawab, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional, efektif dan efisien. Kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam pembangunan kepariwisataan.
Pengembangan sektor pariwisata harus diikuti dengan adanya standar usaha di bidang pariwisata yang dibuktikan dengan sertifikasi terhadap usaha yang sudah ada. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha. Sertifikasi Usaha Pariwisata sangat diperlukan dan dibutuhkan untuk mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional dalam menghadapi persaingan globalisasi dan liberalisasi sektor jasa baik di tingkat regional dan internasional.