Jumat, 2 Februari 2024 Program Studi Akuntansi mengadakan kegiatan kuliah umum perpajakan dengan narasumber praktisi dibidangnya, dengan menghadirkan Novi Trinugroho Hastuti, selaku narasumber yang merupakan penyuluh pajak dari kanwil DJP Jakarta Utara dan dipandu oleh Ernie Riswandari, selaku moderator.
Kuliah umum ini bertemakan “Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh pasal 21 dalam PMK 168 Tahun 2023”. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dua peraturan yang signifikan dalam ranah pajak, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kedua peraturan ini membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang The UBM Premier Room, Kampus Ancol yang dihadiri oleh 80 peserta dari Mahasiswa/i Universitas Bunda Mulia semester 2,4 dan 6 prodi akuntansi. Acara tersebut dimulai pada jam 13.30 – 16.30 WIB . Penyampaian materi inti oleh Ibu Novi Trinugroho Hastuti selama kurang lebih 90 menit mengenai PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023.Materi tersebut dikemas secara simple dan menarik dengan berbagai penerapan yang mudah dimengerti. banyak dilakukan interaksi tanya jawab antara mahasiswa dengan narasumber. Pelaksanaan kuliah umum perpajakan ini dapat terlaksana berkat Kerjasama prodi akuntansi UBM dengan Kanwil DJP Jakarta Utara.
UBM, Bridging Education to the Real World!